Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap penyelenggara negara di PT PAL terkait pembayaran fee agency dalam penjualan kapal perang, Strategic Sealift Vessel (SSV), dari PT PAL ke Pemerintah Filipina.
"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana (AC)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/04).
Keempat saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, yakni dua tenaga pemasaran PT Pirusa Sejati, masing-masing M Chaeruddin dan Pandu Baruno Putro, Staf Bagian Treasury PT Pirusa Sejati Firdaus, dan Komisaris PT Pirusa Sejati Apik Chakib Rasjidi.
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap di PT PAL. Tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.
Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima cash back senilai total US$1,087 juta atau sekitar Rp14,476 miliar terkait penjualan dua SSV kepada pemerintah Filipina. Cash back itu 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sebesar US$86,96 juta atau Rp1,15 triliun.
Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved