Akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri membebaskan Perwira Polda Jawa Tengah AKBP ES yang kedapatan membawa Rp200 Juta ke Gedung Utama Polri. AKBP ES dibebaskan karena tidak ditemukan bukti adanya pidana suap atau gratfikasi.
"Dia bebas," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, Kamis (27/06).
Menurut Ronny, ES sudah dilepaskan sejak akhir pekan lalu. ES diamankan sejak Jumat siang (21/06) di lantai 1 Gedung Utama Polri. Saat itu, ES dan rekannya, Kompol JAP, yang bertugas di Polda Metro Jaya dipergoki membawa uang Rp200 juta yang disimpan di dalam tas hitam.
"Karena tidak ditemukan perbuatan pidana, ES hanya sempat diinterogasi berkaitan membawa uang Rp200 juta," jelas Ronny.
Dalam proses pemerksaan, penyidik sempat menyita telepon seluler milik ES dan memeriksanya namun ternyata ditemukan adanya indikasi ke pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved