Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang MK. Alasannya, uji materi itu tidak dapat diterima karena objek permohonan tersebut telah ditetapkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014.
Demikian putusan dengan Nomor 91-92-93-94/PUU-XI/2013 dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang di Gedung MK, Kamis (30/01) kemarin. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hamdan.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna tanggal 19 Desember 2013 telah menyetujui Perppu tentang MK menjadi UU. Selanjutnya, pemerintah telah mengundangkan Perppu tersebut menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menjadi Undang-Undang.
Dengan demikian, Perppu MK yang menjadi objek permohonan Pemohon sudah tidak ada, karena sudah menjadi Undang-Undang. “Oleh karena objek permohonan sebagaimana dipertimbangkan dalam paragraf [3.6] di atas telah tidak ada maka kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved