Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 20 Januari 2014, menunjuk Dr Ing Ilham Akbar Habibie MBA, doktor dari Universitas Munich, Jerman, Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional atau yang disebut Dewan TIK Nasional.
Putera sulung mantan Presiden BJ Habibie akan menjalankan tugas-tugas Dewan TIK Nasional di antaranya yakni merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pemangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten.
“Kemudian juga melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi,” demikian disebutkan dalam lama Sekretariat Kabinet, Jumat (31/01).
Dalam Keppres itu disebutkan susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Penasihat, dan Tim Mitra (terdiri dari pemangku kepentingan di bidang industri teknologi dan informasi, akademiksi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah).
Tim Pengarah dipimpin langsung oleh Presiden, didampingi Wakil Ketua merangkap anggota: Menko Perekonimian, Ketua Harian merangkap anggota: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Adapun anggota Tim Pengarah yakni Menkominfo, Mendikbud, Menteri Perindustrian, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Sekretaris Kabinet.
Sebagai Ketua Tim Pelaksana, Ilham Habibie didampingi Wakil Ketua Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Sekretaris Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wakil Sekretaris I Muhammad Andy Zaky (CEO Teknopreneur Indonesia) dan Wakil Sekretaris II Mira Tayyiba (Bappenas).
Disebutkan dalam Keppres ini, segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional dibebankan kepada APBN. Yakni pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved