Kabarnya, kader PDIP, Rano Karno, bakal diusung jadi calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Paslon Anies-Rano akan diusung oleh PDIP Perjuangan (PDIP).
Rano Karno adalah kader PDIP dan sudah mempunyai pengalaman di eksekutif sebagai kepala daerah dan juga di legislatif sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Pengalamannya memimpin daerah dimulai sebagai Wakil Bupati Tangerang pada 2008-2011, Wakil Gubernur Banten pada 2012-2014, kemudian jadi Gubernur Banten pada 2015-2017.
Apakah bisa Rano Karno yang merupakan mantan gubernur maju jadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta?
Berdasarkan Pasal 162 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada Nomor 10/2016 menjelaskan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota memegang jabatan selama lima tahun dan bisa dipilih satu kali lagi dalam jabatan yang sama.
Lalu, menurut Pasal 7 Ayat (2) huruf o UU 10/2016, mantan gubernur, wali kota/bupati, dan wakilnya tidak boleh kembali mencalonkan/dicalonkan di daerah yang sama.
Rano Karno tidak bisa maju jadi calon Wakil Gubernur Banten karena sudah pernah jadi Gubernur Banten.
Namun, merujuk pada aturan tadi maka Rano Karno bisa dicalonkan di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Anies dan Rano disebut bakal diusung PDIP dan sejumlah partai non parlemen lain. Nama Anies kembali menguat di Pilgub DKI Jakarta 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/2024. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved