Permohonan penundaan pemeriksaan hingga putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Tim Kuasa hukum Hasto menyampaikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan.
"Ya, atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa permohonan itu ditolak, prosesnya tetap berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025).
Tessa mengatakan, pemanggilan kembali terhadap Hasto di saat persidangan praperadilan yang akan dimulai pada 21 Januari 2025 merupakan kewenangan tim penyidik.
"Yang menginfokan ke saya adalah penyidik, tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan, dalam hal ini direktur penyidikan, deputi penindakan, termasuk dengan pimpinan," kata Tessa.
Menurut Tessa, permohonan penundaan pemeriksaan sudah diterima tapi tanggapan dari pimpinan KPK ditolak.
Alasannya karena proses praperadilan itu merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri.
"Jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan," kata Tessa.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto sempat menyebut bahwa tim kuasa hukumnya menyerahkan surat kepada pimpinan KPK perihal penundaan pemeriksaan.
"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," kata Hasto sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (13/1/2025) pagi.
Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan selama 3,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.25 WIB. Selesai diperiksa, Hasto keluar dari KPK dan tidak dilakukan penahanan.
Sebelumnya Hasto sempat mangkir saat dipanggil sebagai tersangka, Senin (6/1/2025). Hasto meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved