Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir, ada upaya untuk mempreteli kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kecurigaan itu muncul, karena berdasarkan draf Februari 2017, RUU KUHP memuat hingga 20 pasal tentang tindak pidana yang sudah ada pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
"Upaya merevisi KPK kan mentok. Sudah coba melalui angket KPK juga mentok. Makanya dimasukan ke dalam RKUHP ini," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter di Jakarta, Jumat (26/01) kemarin.
Ia menilai, upaya ini penuh muatan politis dan dilakukan DPR untuk memangkas kewenangan KPK tanpa harus merevisi UU KPK. “Makanya kalau misalnya ditanya apakah ada tendensi ini bermuatan politis? Kami yakin seperti itu," ujar dia.
ICW juga menyoroti dimasukannya empat jenis tindak pidana baru di dalam RUU KUHP itu. Menurut dia, ketentuan pidana baru yang sebelumnya belum ada di dalam KUHP itu hanya sebagai pengalih perhatian publik dari tujuan sebenarnya, yakni memasukkan pasal-pasal Tipikor ke dalam RKUHP sehingga UU Tipikor sebagai landasan KPK menjadi lemah.
“Spotlight-nya dipindahkan ke empat tindak pidana baru. Padahal kita nggak sadar bahwa di draft terakhir, ada 20 tindak pidana di UU Korupsi yang masuk ke dalam RKUHP," ujarnya.
Ia menilai, upaya ini sama saja dengan melemahkan KPK yang dalam bekerja berlandaskan pada UU Tipikor. “Pertanyaan selanjutnya adalah, kalau semua pasal korupsi sudah masuk ke KUHP, lalu apa lagi yang tersisa pada UU Tipikor?" lanjut dia.
Ia menambahkan, meskipun di dalam RUU KUHP memuat ketentuan bahwa undang-undang lain di luar KUHP yang mengatur tindak pidana yang sama tetap berlaku, tetap akan membuat UU Tipikor menjadi lemah.
Hukum di Indonesia menganut tiga prinsip. Pertama, produk hukum yang khusus mengalahkan yang umum. Kedua, produk hukum yang tinggi mengalahkan yang rendah dan ketiga, produk hukum yang baru mengalahkan yang lama. Dengan demikian, jika RUU KUHP disahkan, maka UU lama, meskipun mengatur kekhususan, tidak lagi digunakan.
“Kalaupun misalnya ada peraturan peralihan bahwa UU lain tetap berlaku, tapi kan semua sudah masuk ke KUHP. Lalu apa dong yang diatur dalam UU Tipikor? Apalagi KPK kan mandatnya clear, adalah menindak tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor," tandas Lalola.
© Copyright 2024, All Rights Reserved