Seorang pengusaha pengumpul getah karet dari petani di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) yang membunuh dua pegawai pajak, AL, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Dua korban yakni Parado Toga Fransriaono Siahaan, juru sita seksi penagihan pajak di Unit Kerja KPP Pratama Sibolga dan Sozanolo Lase merupakan honorer KP2KP Gunungsitoli,
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Kantor Pajak Kemenkeu Mekar Satria Utama mengatakan, setelah melakukan konfirmasi diketahui bahwa tersangka merupakan pengusaha pengumpul getah karet dari petani di Sibolga, Sumut.
Satria mengaku belum tahu nilai tunggakan pajak pengusaha tersebut. Apakah benar sebesar Rp10 miliar seperti yang diberitakan.
Satria meminta kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut. Apalagi, pembunuhan terjadi ketika petugas tersebut sedang menjalankan tugas.
“Kami akan mengawal proses hukumnya hingga tuntas. Kami juga akan konsolidasi ke dalam khususnya mendorong petugas untuk tidak mundur dalam melakukan tugasnya kendati ada intimidasi yang mungkin saja terjadi karena ini adalah tugas negara,” kata Satria, Selasa malam (12/04).
Selanjutnya, kepada korban PNS Paradi Toga Fransriano Siahaan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah akan memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat satu tingkat dari II C ke II D dan tunjangan. Sementara seluruh biaya pemakaman akan ditanggung negara.
“Kami juga akan memberikan tali asih bantuan terhadap keluarga korban yang dikumpulkan dari seluruh pegawai. Tidak tertutup kemungkinan akan memberikan beasiswa jika korban memilik anak,” kata Satria.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan ucapan belasungkawanya terhadap dua juru sita pelayanan pajak di Sibolga, Sumatera Utara yang tewas ditikam penunggak pajak saat menjalankan tugas. Dua juru sita tersebut adalah Sosano Lolase dan Pardatorga Fransriano.
Bambang mengaku merasa ironis lantaran tewasnya dua petugas pajak tersebut disebabkan oleh wajib pajak (WP) yang tidak patuh dalam keharusan membayar pajak. WP yang mangkir tersebut harus disita hartanya karena tidak memenuhi kewajiban pajaknya tersebut.
"Kalau ada juru sita, mereka melaksanakan tugas mereka memang yang WP tersebut tidak patuh dalam keharusan membayar sehingga harus disita asetnya dalam rangka penagihan," kata Bambang di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (12/04).
Bambang menjelaskan, wajib pajak tersebut tidak pernah membayar pajak dan saat ditagih justru berdalih perusahaannya bangkrut dan jatuh miskin. "Jadi terpaksa kami harus tagih, karena kamu bilang enggak punya duit. Kami mau sita harta kamu," kata Bambang.
Sementara itu Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteady menjelaskan, wajib pajak yang mangkir dan menyebabkan dua juru sita tewas kemungkinan besar berasal dari wajib pajak badan. "WP tersebut langsung yang nusuk. Coba kalian, pajak itu sampai berjuang jiwa dan raga," pungkas Ken.
© Copyright 2024, All Rights Reserved