Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja, hari ini, Rabu (13/04), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan terkait pengusutan kasus suap terkait pembahasan 2 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Sunny hadir di Gedung KPK Jakarta, sekitar pukul 09.15 WIB. Kepada pers, ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. “(Saksi) untuk Sanusi dan Ariesman," ujar dia singkat.
Tak berkomentar banyak, Sunny langsung masuk ke ruang tunggu di Gedung KPK.
Dalam kasus ini, yang mencuat dari operasi tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
Sanusi ditangkap dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan dalam 2 termin oleh PT APL. Barang bukti yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan sebesar Rp1,140 miliar
Uang tersebut diduga untuk melicinkan jalan PT APL mempengaruhi proses pembahasan 2 Rancangan Perda yang akan dibahas Sanusi, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved