Ternyata ada sosok seorang pengusaha yang berada di balik usulan kenaikan PPN jadi 12%. Misteri dan 'tangan setan' yang berada di balik kenaikan PPN sehingga sampai jadi 12% diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) pertama era pemerintahan Jokowi Bambang Brodjonegoro.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Bambang Brodjonegoro mengungkap bagaimana kronologi pengusaha tersebut bisa mengusulkan agar PPN bisa naik secara bertahap.
Bambang menceritakan, saat itu pengusulnya berasal dari kalangan pengusaha yang awalnya meminta supaya pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan supaya setara dengan Singapura.
Latar belakang usulan itu bermula saat pengusaha ingin agar pemerintah menurunkan PPh Badan yang pada 2015 lalu masih 25% diturunkan terus menerus agar semakin kecil. Sehingga bisa menjadi tinggal 17% seperti di Singapura. Alasannya supaya investasi bisa mengalir deras ke Indonesia.
Usulan itu disampaikan pengusaha kepada Bambang saat dirinya saat masih menjadi menteri keuangan pada 2015 lalu.
"Sejujurnya memang saya pribadi pernah dapat usulan itu dari dunia usaha di 2015. Waktu saya menkeu, sudah muncul wacana itu," ungkap Bambang, Jumat (27/12/2024).
"Supaya gimana kalau kita bisa bersaing dengan Singapura, mendapatkan investasi lebih besar, bapak turunkan PPh Badan sampai ke level yang kita bersaing dengan Singapura," kata Bambang.
Mendengar usulan itu, Bambang bertanya kepada pengusaha yang memberi usul. Sebab jika pemerintah menurunkan tarif PPh Badan maka nanti penerimaan pajak jadi berkurang. Lantas bagaimana pemerintah bisa tetap menjaga sisi penerimaan pajak.
Si pengusaha itu yang tak disebutkan namanya oleh Bambang lantas menjawab, pemerintah bisa menambal penerimaan pajak dari turunnya tarif PPh Badan itu dengan menaikkan tarif PPN secara bertahap.
Mendengar jawaban itu, Bambang sontak kaget. Sebab Bambang menilai tidak adil jika menurunkan tarif PPh Badan dengan menaikkan tarif PPN.
Sebab PPN dikenakan terhadap barang dan jasa yang digunakan seluruh penduduk Indonesia, sedangkan PPh Badan hanya dikenakan bagi perusahaan yang telah menjadi wajib pajak atau penghasilannya sudah tinggi.
"Sehingga secara instan saya menolak," kata Bambang mengungkapkan reaksinya saat itu.
Sehingga saat itu (saat Bambang masih menkeu) usulan tersebut tidak terealisasi.
Namun setelah Bambang tak menjadi menteri keuangan, usaha pengusaha itu belum berhenti. Dia tetap berupaya agar tarif PPH bisa turun dan PPN naik.
Akhirnya upaya itu gol lewat penerbitan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sehingga pada Tahun 2022, tarif PPh turun menjadi 22% setelah keluarnya UU HPP.
Sementara sebagai gantinya di sisi lain tarif PPN juga naik bertahap dari 10% ke 11% dan menjadi 12% mulai 2025 nanti.
"Saya perhatikan butuh waktu lama dari 2015 sampai UU HPP itu terbit 2021 itu ada 6 tahun kan. Nah saya nggak ngerti kenapa kebijakan itu dilakukan karena sudah tahu konsekuensinya harus naikkan PPN," kata Bambang menyayangkan keputusan itu.
Menurut Bambang, seharusnya Indonesia tidak perlu bersaing dengan Singapura untuk menurunkan tarif PPh. Sebab dari sisi demografi dan geografi sangat berbeda. Singapura hanyalah negara satu pulau kecil dengan jumlah penduduk sedikit, sedangkan Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia.
"Menurut saya kompetisi yang tidak fair karena berapa pun pajak yang diterima Singapura hanya untuk keperluan 5 juta penduduk dengan 1 pulau. Jadi keperluannya Singapura mau seroyal-royalnya orang Singapura pasti kecil, nggak banyak. Jadi pajak pun kalau mereka mau tarif di bawah itu nggak masalah," jelas Bambang.
Namun kini, nasi sudah menjadi bubur, Pemerintahan Presiden Prabowo memastikan tarif PPN naik jadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Pemerintahan Prabowo menerapkan kebijakan kenaikan PPN 12% sebagai konsekuensi dari pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Jokowi.
Namun kini, rencana kenaikan PPN 12% itu menimbulkan penolakan dari masyarakat. Civil Society sudah membuat petisi daring berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" guna mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan PPN 12%. Bahkan hingga Rabu (25/12/2024) lalu, petisi sudah ditandatangani 193.000 orang. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved