Operasi multisasaran oleh Polsekta Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur Selasa (6/2) dini hari berhasil menyita narkoba lumayan besar. Barang sitaan tersebut berupa berupa 13,5 gram shabu-shabu, uang Rp 1,4 juta, HP Samsung, timbangan elektrik, dan sebuah sendok kecil untuk menakar shabu-shabu.
Pemilik barang-barang tersebut adalah Ayub (34) yang ditangkap petugas di Jalan Asem Mulya dekat perlintasan KA Selasa (6/2) sekitar pukul 02.30. Pria yang kost di Jalan Alun-Alun Bandarejo saat ditangkap sedang mengendarai sepeda motor.
Petugas yang sedang menggelar operasi menghentikan motor Ayub untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan. Ayub terlihat gugup dan ini cukup bagi petugas untuk menggeledah tubuh dan tas yang dibawa Ayub. Benar saja, di dalam tas yang dibawa Ayub petugas mendapatkan barang haram tersebut.
Hasil penyidikan polisi menunjukkan bahwa Ayub pengedar narkoba antar kota. "Dia sering pulang pergi Surabaya ke Pamulang, Tangerang. Pamulang alamat aslinya," ujar Kapolsek Asemrowo AKP Gatot Hariyanto.
Kepada penyidik, Ayub juga mengaku pekerjaan utamanya adalah mengedarkan shabu-shabu. Di Surabaya, dia memperoleh barang itu dari seseorang bernama Jack di kawasan Tambaksari dengan harga Rp1 juta per gram, kemudian dijualnya seharaga Rp1,6 juta.
Ayub juga mengaku bahwa dia sudah membeli 15 gram kepada Jack. "Namun, sudah laku 1,5 gram seharga Rp 2,5 juta. Uangnya sudah terpakai untuk kebutuhan sehari-hari. Tinggal ini saja," kata Ayub lemas seraya menunjukkan uang Rp 1,4 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved