Pengadilan Malaysia memutuskan pembebasan terhadap anggota dan aktivis pro-oposisi yang sempat ditahan polisi Malaysia. Atas putusan itu, Polisi Malaysia berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Seperti diberitakan Straits Times, Menteri Dalam Negeri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, penahanan itu dilakukan untuk investigasi berdasar UU Penghasutan 1948. Trio oposisi tersebut ditahan pada Kamis kemarin.
Berdasar keputusan pengadilan, ketiganya pun dilepas pada Jumat (24/05) setelah hakim menolak berkas polisi yang ingin memproses hukum lebih lanjut ketiga orang tersebut.
Zahid menyatakan, banding itu prosedur normal ketika keputusan pengadilan tidak seperti yang diinginkan polisi. “Yang ingin saya katakan, saya tidak memiliki maksud untuk mencampuri urusan polisi. Ini prosedur normal terhadap keputusan yang tak sejalan dengan polisi, sehingga banding harus dilakukan sebelum polisi bisa mengajukan dakwaan," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved