Hingga saat ini belum satupun dari 4 tersangka kasus proyek Hambalang yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perampungan berkas perkara ini masih terkendala karena belum adanya penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada pers di Sukabumi, Sabtu (25/05). “Kalau sudah diserahkan atau diberikan tentu dipelajari dulu. Kalau untuk itu sudah cukup, ya akan kita tindaklanjuti dengan penahanan. Tidak ada dalam sejarah KPK tidak ditahan sebelum dituntut,” ujar Busyro.
Dijelaskan, BPK sampai saat ini masih belum memberikan jumlah kerugian negara proyek Hambalang ini kepada KPK. BPK menyatakan akan melakukan percepatan penghitungan sehingga data tersebut bisa langsung digunakan KPK.
Busyro menyatakan, data dari BPK itu nantinya masih akan perlu ditelaah lebih dulu oleh tim penyidik. Setelah dianggap sesuai, upaya penahanan akan dilakukan. “Ini yang hasil dari BPK harus dipelajari dulu, tidak serta merta," ujar Busyro.
Namun Busyro tidak menjelaskan secara rinci tersangka yang mana yang akan ditahan terlebih dahulu, apakah itu Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, Teuku Bagus Muhammad Noor, atau Deddy Kusdinar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved