Rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR bersama pemerintah memutuskan bahwa penetapan organisasi terorisme harus melalui putusan pengadilan.
Sebelumnya, terjadi perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Semula perwakilan pemerintah, Enny Nurbaningsih, mengusulkan agar penetapan organisasi teroris mengikuti daftar yang ada di PBB. Hal ini Ini berdasarkan alasan Indonesia telah menandatangani kerja sama penanggulangan terorisme yang digagas PBB. Sehingga Indonesia pun merasa wajib mengikuti peraturan di dalamnya, salah satunya terkait daftar organisasi teroris yang ditetapkan PBB.
"Kemarin akhirnya disepakati kalau penetapan organisasi teroris itu tidak mengikuti daftar dari PBB tapi mengikuti putusan pengadilan. Jadi walaupun sudah di-list oleh PBB, tapi sepanjang belum diketok oleh pengadilan di Indonesia maka belum mengikat," kata anggota Pansus Antiterorisme, Arsul Sani, Jumat (24/03).
Menurut Arsul, diputuskannya organisasi teroris melalui pengadilan bertujuan untuk menghindari intervensi asing. Dengan demikian, agenda pemberantasan terorisme di Indonesia sesuai dengan kepentingan nasional.
Pendapat yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Pansus Antiterorisme, Hanafi Rais. Hanafi menilai penting bagi Indonesia untuk berdaulat penuh menegakan hukum di Indonesia.
Menurut Hanafi yang Politisi PAN itu, saat ini, pemberantasan terorisme di dunia tidak terlepas dari geopolitik di dunia. Hanafi mengingatkan jangan sampai agenda pemberantasan terorisme di Indonesia disetir oleh negara-negara yang dominan di PBB.
"Penting bagi kita untuk menjaga kedaulatan hukum kita dari intervensi asing, karena kita punya agenda pemberantasan terorisme yang sesuai dengan kepentingan nasional," pungkas Hanafi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved