Kondisi hukum Indonesia carut marut tak berujung. Penindakan hukum tidak bisa beranjak maju, karena terkait kasus-kasus lama yang tidak bisa dibuka. Harus ada tindakan memutuskan. Misalnya dengan memutihkan kasus-kasus lama yang belum selesai sampai saat ini.
Kondisi hukum Indonesia carut marut tak berujung. Penindakan hukum tidak bisa beranjak maju, karena terkait kasus-kasus lama yang tidak bisa dibuka. Harus ada tindakan memutuskan. Misalnya dengan memutihkan kasus-kasus lama yang belum selesai sampai saat ini.
Usul tersebut disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dalam seminar Kepolisian bertema "Kepemimpinan Nasional dan Keamanan Nasional"di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (21/10).
Mahfud menyebut, salah satu kasus yang dicontohkannya adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga saat ini belum selesai. Daripada mengurusi proses hukum yang terlalu lama, lebih baik kasus tersebut diputihkan.
"Pemutihan karena itu kesalahan kolektif. Bagaimana kalau itu diputuskan tapi selanjutnya, bagaimana dengan membuat instrumen kuat untuk bertindak. Harus ada yang tepat dan tegas dengan hukum ini. Kalau nggak kita akan berkutatat disitu terus. Itu tidak bisa," ujar dia.
Mahfud mencontohkan negara Afrika Selatan yang melakukan sistem yang sama. Menurutnya, sudah tidak ada jalan keluar untuk penegakan hukum di Indonesia selain hal seperti itu.
"Saya melihat tidak ada jalan lain dengan disikat habis tanpa pandang bulu tapi dengan orang baru. Karena jika dengan orang lama dengan terkait. Orang lama harus ikut menyetujui," terang dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved