Nama hakim agung Andi Abu Ayyub ikut terseret dalam pusaran kasus suap pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijoyo di Mahkamah Agung. Saksi menyebut, Andi mengetahui adanya uang siluman sebagai imbalan sebesar Rp150 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Staf kepaniteraan MA Suprapto yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta , untuk terdakwa staf Diklat MA, Djodi Supratman, Senin (21/10).
Suprapto mengakui meneruskan pesan dari Djodi soal order perkara kepada hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh. Order ini untuk meluluskan kasus sesuai pemintan pemberi order. “Seingat saya, waktu saya menyerahkan memori kasasi di meja Beliau (Andi Ayyub) memberitahu ke Beliau. “Pak ada yang minta tolong, ini foto kopi memori kasasi," kata Suprapto.
Suprapto juga menyampaikan dana yang disiapkan untuk pengurusan kasasi tersebut. “Terus saya bilang, ada dana Rp150 juta," ujar dia.
Suprapto mengatakan, adanya uang imbalan ini disampaikan oleh Djodi kepada dirinya dan diteruskan ke Andi Abu Ayuub. “Saya sampaikan ke Bapak Andi," katanya.
Suprapto mengatakan, saat itu Andi Ayyub belum menanggapi atas permohonan bantuan ini. “Beliau belum memberi tanggapan, masih mempelajari berkas tersebut," ujar dia.
Sekedar informasi, dalam dakwaan dipaparkan kasus ini berawal dari diputus bebasnya Hutomo Wijaya Ongowarsito dalam kasus penipuan pengurusan izin pertambangan di Kabupaten Kampar Riau oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa pun mengajukan kasasi ke MA.
Lawan Hutomo, Komisaris PT Grand Wahana Indonesia Sasan Widjaja dan Koestanto Hariyadi Widjaja meminta konsultasi hukum kepada kantor pengacara Hotma Sitompoel. Saat itu, Sasan dan Koestanto sempat bertemu dengan Hotma, Mario dan Gloria Tamba.
Meski sempat seperti menolak meminta bantuan, akhirnya Mario juga mau membantu. Pada 25 Juni 2013, Mario bertanya kepada Djodi perkara Hutomo yang sudah masuk ke MA. “Tolong dikabari. Klien saya pelapor jadi minta kasasi JPU dikabulkan," tulis pesan Mario kepada Djodi saat itu.
Mario saat itu meminta bantuan Djodi agar Hutomo bisa dihukum. Mario menjanjikan PT Grand Wahana Indonesia siap memberikan imbalan uang. Berdasarkan informasi Djodi, Mario mengetahui perkara ini diperiksa oleh hakim Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama. Djodi lalu bertemu dengan Suprapto untuk meneruskan permintaan Mario.
© Copyright 2024, All Rights Reserved