Kontroversi kemunculan majalah Playboy Indonesia kini mulai meluas ke persoalan hukum. Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah itu, Erwin Arnada dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (20/4). Pemanggilan itu terkait dengan penerbitan majalah Playboy Indonesia yang menjadi ikon pornografi di negara asalnya, Amerika Serikat (AS) itu.
“Erwin dimintai keterangan sebagai saksi dalam penerbitan majalah itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana.
Penyidikan ini, merupakan bagian dari upaya polisi untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana terutama pelanggaran norma kesusilaan dalam majalah Playboy. Saat ini polisi sedang mencari keterangan para saksi untuk mengumpulkan data dan bukti lain terkait dengan majalah itu.
Dikatakan Ketut, polisi juga akan memanggil sejumlah saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti ahli hukum pidana umum, bahasa, budaya serta kalangan agama. “Kita akan selidiki. Kalau nanti kita temui ada unsur pidananya maka akan ada proses hukum,” katanya.
Erwin sendiri saat bertemu dengan sejumlah wartawan tidak bersedia menjelaskan soal pemanggilan itu. Ia langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Beberapa waktu yang lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani mengusulkan agar majalah Playboy edisi Indonesia tidak beredar di Jakarta karena adanya sekelompok masyarakat yang menentang dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. "Saya akan minta kepada Mabes Polri dan Gubernur DKI Jakarta agar majalah ini tidak beredar di Jakarta karena situasi Jakarta yang seperti ini,” kala itu.
Alasan itu dikemukakan melihat kenyataan di lapangan di mana ada penolakan kuat dari elemen masyarakat yang menghendaki agar majalah ini tidak beredar. Reaksi keras atas terbitnya majalah ini salah satunya datang dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan depan kantor majalah "Playboy" di gedung AAF, Jl TB Simatupang. Aksi dikantor Playboy itu berakhir ricuh dimana sejumlah massa melakukan pengrusakan yang menyebabkan kaca gedung AAF hancur. Selain itu seorang anggota polisi jua terluka akibat lemparan batu.
Atas kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam pengrusakan gedung AAF itu dengan tuduhan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama.
Karena itu untuk mengantisipasi gejolak masyarakat kepolisian meminta agar majalah playboy menunda penerbitannya. “Sambil menunggu hasil penyelidikan tentang ada tidaknya unsur pidana terhadap majalah itu, kami mengusulkan agar majalah tidak beredar di Jakarta,” ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved