Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap 80 gedung tinggi yang ada diibukota. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan gedung tersebut mentaati aturan, utamanya terkait pengelolaan sumur resapan.
“Akan ada 80 gedung yang diperiksa selama hari ini sampai tanggal 21 Maret 2018," terang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (12/03).
Pemeriksaan ini dalam rangka pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 279/2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.
“Tim ini bertugas untuk melakukan pengawasan dan hari ini tim yang terdiri dari beberapa unsur di SKPD (satuan kerja pengawas daerah), dan juga unsur eksternal akan mulai turun ke lapangan," kata Anies.
Adapun unsur SKPD yang terlibat antara lain, Cipta Karya, Lingkungan Hidup, serta perindustrian dan energi. Satpol PP, sumber daya air, serta balai konservasi air tanah juga dilibatkan.
Ada lima tim masing-masing diisi 10 orang, yang akan mendatangi gedung-gedung tersebut. "Ini seperti razia gedung tinggi, untuk memastikan mereka menaati semua aturan," imbuh Anies.
Anies menegaskan, Pemprov DKI ingin penegakan hukum dilakukan secara merata, bukan hanya fokus pada kalangan kecil dan lemah.
“Bahwa penegakan aturan di DKI bukan hanya pada mereka yang kecil dan lemah. Penegakan aturan juga pada mereka yang kuat dan besar. Semua yang berada di lingkungan Pemprov DKI harus taat pada aturan," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved