Restrukturisasi pinjaman 53 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terus berlanjut. Pemerintah terus merampungkan rencana penghapusan utang sebesar Rp1,67 triliun itu. Program tersebut bagian dari kebijakan strategis untuk mempercepat penyehatan kinerja PDAM.
Karena itu, kepada pers, Kamis (28/10), Menteri Keuangan Agus Martowardojo berharap PDAM yang belum mengajukan permohonan restrukturisasi, segera mengikuti rekan-rekannya. Soalnya, tujuan restrukturisasi bukan sekadar penyelesaian utang, namun lebih dari itu, penyehatan PDAM. Dengan begitu, PDAM dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih.
Pada 2009, pemerintah menyetujui restrukturisasi pinjaman 15 PDAM yang telah memenuhi kriteria prakondisi. Kriteria yang ditetapkan pemerintah itu, penyesuaian tarif, uji kepatutan, dan kelayakan bagi para direksi PDAM dan penyusunan rencana bisnis 5 tahun.
Sejauh ini pemerintah telah menyalurkan pinjaman kepada PDAM sebesar Rp3,6 triliun. Dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/SLA, Rekening Dana Investasi (RDI), dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD).
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Herry Purnomo menyebutkan, terdapat 374 PDAM di Tanah Air. Sebanyak 205 PDAM melakukan peminjaman pembiayaan dari pemerintah, 30 di antaranya lancar membayar pinjaman. Sisanya, 175 lagi menunggak.
Total tunggakan seluruh PDAM, hingga 30 Juni 2010 sebesar Rp4,6 triliun. Ini meliputi Rp1,5 triliun tunggakan pokok dan tunggakan nonpokok Rp3,1 triliun. Dari 175 PDAM yang menunggak pinjaman itu, hanya 165 PDAM yang bisa direstrukturisasi. Karena 10 PDAM lain bekerjasama dengan pihak swasta.
"Ada 165 yang bisa restrukturisasi. Sisanya, 10 tidak bisa, karena direstruktukrisasi, karena bekerjasama dengan pihak swasta, upjar Herry dalam sambutan pada acara penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah dengan PDAM di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/10).
Sejauh ini, Herry menyebutkan, baru 111 PDAM yang mengajukan permohonan restrukturisasi, 54 lainnya belum. Sebanyak 15 PDAM telah direstrukturisasi, Februari lalu, 43 PDAM sedang proses pembahasan dalam komite verifikasi. Terakhir 53 PDAM melakukan penandatanganan perjanjian restrukturisasi tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved