Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengapresiasi upaya Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa No 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Menurut Wiranto, penerbitan fatwa tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah mengatasi maraknya ujaran kebencian di media sosial.
“MUI itu kan satu lembaga yang mengkaji tiap fenomena yang terjadi di masyarakat. MUI juga dibentuk untuk melakukan langkah-langkah yang menjadi bagian dari penyelesaian masalah," ujar Wiranto kepada pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, (06/06).
Wiranto yakin, fatwa MUI sudah melalui proses kajian dan pertimbangan yang sangat panjang. Ia berharap, MUI tetap berada pada posisi membantu pemerintah dalam menjalankan tugas yang dibebankan oleh masyarakat.
“Kita harapkan ( MUI) selalu berada pada posisi membantu pemerintah dalam melakukan satu tugas yang dibebankan kepada masyarakat," kata Wiranto.
Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Ketua Umum MUI Maruf Amin menerangkan, fatwa itu dibuat berdasarkan kekhawatiran dari maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.
Maruf berharap fatwa MUI bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat. Dalam fatwa tersebut, MUI mencantumkan beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam yang menggunakan media sosial.
Pertama, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi faktual tentang seseorang), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan.
Kedua, umat muslim diharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan juga diharamkan.
Ketiga, umat muslim diharamkan menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
Keempat, umat muslim diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan.segala hal yang terlarang secara syariah.
Kelima, umat muslim diharamkan menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Selain itu, aAktifitas buzzer di media sosial yang nenyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
© Copyright 2024, All Rights Reserved