Pemerintah akan melarang impor rokok elektronik. Kebijakan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang peredaran barang yang dilarang, diawasi perdagangannya atau diatur tata niaganya, yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.
“Rekomendasi pelarangan impor rokok elektronik tersebut datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo, kemarin.
Menurut Widodo, pelarangan impor rokok elektronik tersebut didasarkan atas pertimbangan alasan kesehatan. "Ternyata ada penelitian yang masih berlangsung, dalam rokok elektronik ada kandungan nikotin dan zat yang berbahaya bagi kesehatan," kata Widodo.
Sebelum Perpres diterbitkan, rencananya penghentian impor rokok elektrik tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Saat ini, Kemendag sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag untuk segera dapat mengeluarkan surat pelarangan impornya.
Dengan masuknya rokok elektronik kedalam daftar barang yang tidak diperbolehkan, maka hingga saat ini sudah ada dua produk yang akan dilarang untuk diimpor. Sebelumnya, pemerintah secara tegas tidak akan memperbolehkan impor pakaian bekas dan diperjualbelikan di pasaran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved