Buntut kasus pemerasan polisi terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dari kepolisian.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diputuskan berdasarkan hasil sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP), Selasa (31/12/2024).
"Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, Rabu (1/1/2025).
Selain sanksi dijatuhkan ke Donald, sanksi yang sama juga diberikan kepada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya masih menjalani sidang etik dan belum dijatuhi sanksi
"Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok," kata M Choirul Anam.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap sejumlah warga Malaysia penonton konser DWP.
Sidang digelar Selasa (31/12/2024) oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri.
Ada pun sebanyak 45 warga Malaysia diduga menjadi korban pemerasan saat menonton DWP 2024.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengatakan, barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Sejauh ini Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberikan respons atas putusan ini
Sebelum dipecat, Donald sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Donald dipindahkan ke posisi Analis Kebijakan Madya bidang Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam Polri).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 anggota dari satuan reserse narkoba buntut kasus pemerasan yang dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Karo SDM Kombes Dwita Kumu Wardana itu mereka dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan, barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
Saat ini Propam Polri masih terus mendalami motif aksi pemerasan tersebut. Sebab hal itu dilakukan oleh anggota dari satuan kerja yang berbeda. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved