Pengusaha Helena Lim, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis ringan ini langsung disorot warganet dan menyalahkan penguasa lama, Mulyono, sebagai biang keroknya.
Seorang warganet di media sosial (medsos) dengan akun @KangManto***, Selasa (31/12/2024), menuliskan,"NEGARA INDONESIA SORGANYA PARA KORUPTOR".
Warganet lainnya, akun akun @Nobody***, menulis,"Semenjak KPK dilemahkan oleh Mulyono, kini nilai korupsi cukup fantastis semua angkanya, apalagi ada wacana mau memanfaatkan & cukup bayar denda damai".
Sebelumnya, kemarin, Senin (30/12/2024), Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp750 juta terhadap Helena Lim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim juga memutuskan apabila tidak bisa membayar denda, Helena akan dikurung selama 6 bulan penjara. Helena juga dihukum dengan pidana tambahan bayar uang pengganti Rp900 juta dalam waktu 1 bulan pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Helena penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved