Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Megawe. Hakim memerintahkan perkara ini dilanjutkan dengan memeriksa para saksi dan barang bukti.
“Menolak eksepsi seluruhnya, karena menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum jelas dan lengkap," ujar Ketua Majelis Hakim Harris Sinaga dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (03/11).
Hakim menyatakan, keberatan yang diajukan terdakwa melalui kuasa huumnya, tidak berdasarkan hukum.
Usai membacakan putusan sela tersebut, Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang Selasa (10/11), pekan depan untuk mendengarkan keternagan dari saksi-saksi.
Sekedar informasi, Margriet didakwa melakukan memukul anak angkatnya, Engeline, hingga kedua telinga dan hidungnya mengeluarkan darah pada 15 Mei 2015.
Pada 16 Mei 2015 pukul 12.30 Wita, terdakwa kembali memukul Engeline dan membenturkan kepalanya ke tembok hingga dia menangis.
Terdakwa memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa sedang memegang rambut korban dan selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban jatuh dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah dan terkulai lemas.
Dia kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu orang lain kalau dia memukul Engeline, dan menjanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015.
Terdakwa kemudian meminta Agustay mengambil sprei dan seutas tali untuk mengikat leher Engeline serta disuruh mengambil boneka Barbie milik Engeline dan meletakannya ke dada dia.
Selain itu, Margriet didakwa menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh dia memperkosanya namun dia mengaku menolak perintah itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved