Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Provinsi Papua.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. "Menuntut kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa.
Jaksa mengatakan Barnabas terbukti mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) di Paniai dan Sentani tahun anggaran 2008, DED Urumuka dan Memberamo tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 di Provinsi Papua.
Selaku Gubernur, Barnabas meminta bantuan La Musi Didi, Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (KPIJ) untuk mencari tenaga ahli dalam proses pengadaan DED di Sentani.
Terdakwa disebut jaksa, juga meminta bantuan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua (Distamben), Toto Purwanto agar pekerjaan DED Paniai dan Sentai dikerjakan oleh PT KPIJ. "Padahal La Musi Didi adalah Direktur Utama PT KPIJ yang merupakan perusahaan milik Barnabas.”
Barnabas dinilai melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved