Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jambi menyatakan Muhammad Aldrian Alfarizi alias Ici, 38, terbukti bersalah melakukan peledakan di SM Swalayan. Ici terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap pemilik SM Swalayan Hindra Soemardjono. Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP Junto pasal 53 ayat (1) dan subsider pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim A Samuar membacakan putusan di PN Lubuklinggau, Selasa (27/03).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya. Terhadap keputusan tersebut, melalui kuasa hukumnya Gabriel H Fuadi, Ici menyatakan akan melakukan banding.
Seperti diketahui, pada 16 Juni 2011 lalu, Ici mengirim paket berisi bom ke pemilik SM Swalayan. Akibatnya sang pemilik swalayan itu Hindra Soemardjono terluka ringan. Motifnya karena dendam terkait urusan pekerjaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved