Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat (Jabar) Senin (8/7/2024) malam.
Pegi yang mengenakan kaos berwarna kuning dan memegang tasbih keluar dari Gedung sekitar pukul 21.40 WIB.
Pegi langsung disambut keluarga dan tim kuasa hukum yang datang untuk menjemputnya.
"Allahu Akbar, Assalamualaikum Saya Pegi Setiawan, terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendukung saya sudah mendoakan saya," kata Pegi.
Pegi juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih Prabowo Subianto usai dirinya dinyatakan bebas.
"Saya mengucapkan terima kasih juga kepada Presiden Bapak Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan tim lainnya," kata Pegi Setiawan.
Dengan wajah tersenyum, Pegi juga berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukungnya hingga sekarang.
Tak lupa, Pegi juga berterima kasih kepada para jurnalis yang mengawal kasus ini dari awal sampai akhir.
"Saya mengucapkan netizen Indonesia yang mendukung saya dan mendoakan, saya mengucapkan terima kasih kepada wartawan di Indonesia sudah mau mendukung saya, saya mengucapkan tim kuasa hukum saya sudah membela saya, ucapkan terima kasih banyak," kata Pegi.
Sebelumnya, gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Eman membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Eman membacakan amar putusan di PN Bandung.
Menurut Hakim Eman, penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata Hakim Tunggal. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved