Keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memanggil Anggota DPR Fraksi PDIP Rieka Diah Pitaloka karena minta menunda kenaikan PPN 12% dikritik rekan kader PDIP.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Aria Bima menilai MKD tak bisa serta-merta memanggil setiap anggota DPR karena pendapat yang dilontarkan terkait isu tertentu.
"Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Menurut Aria, MKD sebaikna tetap bergerak sesuai tugas dan fungsi yang dimiliki dan tidak mengganggu tugas dan fungsi anggota dewan melakukan check and balances.
Aria mengaku dirinya akan menghormati jika MKD bergerak untuk menindak anggota dewan yang diduga melakukan tindakan yang mencederai kehormatan DPR.
"Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya mencederai institusi dewan silakan. Tapi, kalau itu dalam rangka tugas dia yg diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi," kata Aria.
Di sisi lain, Rieke memastikan tidak akan memenuhi panggilan MKD terkait pernyataannya soal tunda kenaikan PPN 12%.
Menurut Rieke, saat ini sedang menjalani masa reses sehingga tidak bisa memenuhi panggilan MKD hari ini.
"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara," tulis Rieke dalam surat resmi untuk MKD DPR yang juga diunggah di akun Instagram @riekediahp, Senin (30/12/2024).
Rieke menjelaskan dirinya sama dengan anggota DPR RI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang 1 Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses. Yakni mulai dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025.
Sebelumnya, Rieke mengeluarkan pernyataan menolak kenaikan PPN 12%. Sebagian warganet mendukung. Namun ada pula yang mengritik pernyataan Rieke.
Sejumlah politisi partai pendukung pemerintah menyebut PDIP juga ikut mengesahkan kenaikan PPN 12 persen pada 2021.
Rieke dilaporkan ke MKD karena pernyataannya tersebut. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi pihaknya telah menerima aduan terkait Rieke.
"Laporan ada, laporan ada, ini bener surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan," kata Dek Gam kepada wartawan, Minggu (29/12/2024). []
© Copyright 2025, All Rights Reserved