Politikus PDIP yang juga Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, mengatakan, PDIP akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan Pilkada.
Masinton menyebut PDIP akan mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.
"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya, Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," kata Masinton Pasaribu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Masinton mengatakan, PDIP akan tetap mendaftar ke KPU mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP tak ingin mengikuti aturan yang diubah-ubah mengesampingkan masyarakat.
"Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," kata Masinton.
"Insyaallah ada Anies," kata Masinton.
Masinton menegaskan dirinya tidak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah. Hal ini berbanding terbalik ketika MK memutuskan perkara 90 yang pada akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan aja daftar ke KPU tanggal 27 nanti," kata Masinton.
"Begitu loh, kita tahu semua apa proses di Baleg di DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu. Berbanding terbalik ketika putusan MK nomor 90 tahun 2023 lalu," pungkas Masinton. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved