Partai Buruh mendeklarasikan dukungan untuk mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan maju Pilkada Jakarta 2024.
“Sesuai surat keputusan Exco (Executive Committee) Pusat tentang persetujuan calon gubernur dan calon wakil gubernur, memberikan persetujuan kepada calon gubernur, nama, Haji Anies Rasyid Baswedan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli, dalam deklarasi di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Ferri, partainya mendukung Anies sebagai calon gubernur Jakarta setelah mendengar aspirasi dari akar rumput dan simpatisan Partai Buruh.
Ferri menjelaskan, dukungan ini bukan sesuatu yang baru. Sebab Partai Buruh telah menjalin kedekatan sejak Anies menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Kendati begitu, sebagai partai non parlemen, Partai Buruh tidak bisa mengusung Anies sendirian pada Pilkada Jakarta.
Partai pimpinan Said Iqbal itu harus berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
"Partai Buruh punya (suara hasil Pileg Jakarta 2024) 1% lebih, tepatnya 1,15%. Dari data ini, tentu Partai Buruh kurang dukungan kalau ingin mengusulkan Pak Anies Baswedan," kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin.
Saat ini, partai politik (parpol) non-parlemen mendapat angin segar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Uji materi aturan ini dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Menurut Putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya atau 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah yang bersangkutan.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5% suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK atau Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. "Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu. Padahal, justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved