Partai Demokrat mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan, pasangan JR Saragih-Ance Selian, tak lolos jadi peserta Pilgub Sumut 2018. Persoalan legalisir ijazah yang dianggap tidak memenuhi syarat dinilai Demokrat tidak masuk akal.
“Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu," terang Wasekjen Rachland Nashidik kepada wartawan, Senin (12/02).
Rachland menyebut, keputusan KPU Sumut tersebut melawan akal sehat. Pasalnya, JR Saragih sudah dua periode menjadi Bupati Simalungun, Sumut.
"Ia (JR Saragih, red) juga adalah lulusan Akademi Militer dan berbakti sebagai Prajurit TNI sebelum memutuskan mundur dan menjadi pengusaha Rumah Sakit," terang Rachland.
Atas alasan itu, bagi Rachland, tidak masuk akal jika JR Saragih dianggap tidak memiliki ijazah SMA. “Bagaimana itu bisa bila JR Saragih tak punya ijazah SMA? Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat," ujar dia.
Seperti diberitakan, dalam pengumuman penetapan cagub-cawagub Sumut 2018 digelar di Hotel Grand Mercure, Medan, Sumut, hari ini, KPU menetapkan hanya dua pasangan calon yang berhak untuk mengikuti kontestasi yakni Letjen (Purn) Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Ijeck) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Sedangkan pasangan JR Saragih-Ance yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI dinyatakan tak lolos. “Karena ada salah satu syarat calon gubernur yaitu legalisasi ijazah yang bersangkutan sehingga berdasarkan regulasi, sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan pasangan calon karena tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sumut Mulya Banurea, saat pengumuman itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved