Hanya dua pasangan calon yang lolos sebagai peserta Pilgub Sumatera Utara yakni Edi Rahmayadi - Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus. Sedangkan pasangan JR Saragih - Ance Selian dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi syarat.
Penetapan itu diumumkan Ketua KPU Sumut Mulya Banurea di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/02).
“KPU sudah menggelar rapat pleno terbuka untuk mengumumkan pasangan gubernur ada 2 paslon yang ditetapkan, yaitu Edi Rahmayadi berpasangan dengan Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat dengan Sihar Sitorus," ujar Mulya.
Edy-Ijeck diusung oleh 6 parpol, yaitu PKS, Hanura, Golkar, PAN, Gerindra, dan NasDem dengan kekuatan 60 kursi DPRD Sumut. Sementara Djarot-Sihar diusung dua parpol, yaitu PDIP dan PPP dengan kekuatan 20 kursi DPRD Sumut.
Adapun JR Saragih tidak lolos karena dianggap tidak berhasil memenuhi syarat yang ditentukan. Berkas legalisir ijazah milik JR Saragih dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Karena ada salah satu syarat calon gubernur yaitu legalisasi ijazah yang bersangkutan sehingga berdasarkan regulasi, sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan pasangan calon karena tidak memenuhi syarat," uajr Mulya.
Diterangkan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, legalisir ijazah JR Saragih tidak memenuhi syarat. "Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui surat yang bernomor 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018 menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah atau Surat tanda Tamat Belajar (STTB) SMA bernomor 01 OC 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Ramli Saragih," ujar dia.
Dengan tak lolosnya JR Saragih-Ance, maka parpol pendukungnya, maka parpol pengusungnya, yaitu Partai Demokrat, PKB dan PKPI belum memiliki jagoan di Pilgub Sumut 2018.
© Copyright 2024, All Rights Reserved