Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang akan memanggil Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz terkait dugaan kampanye terselubung oleh Partai Persatuan Pembangunan di Kabupaten Malang, kemarin, Senin (17/03).
Ketua Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Malang George da Silva mengatakan, surat undangan sudah dilayangkan kepada Suryadharma dan Djan Faridz.
Panwaslu menilai kedua menteri dari PPP ini menjadikan acara peresmian bantuan rumah susun sederhana sewa dan peresmian 17 jamban komunal bagi sekolah-sekolah Islam dan pondok pesantren di kompleks Pondok Pesantren Salafiyah Shirotul Fuqoha, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, layaknya ajang kampanye PPP.
"Kami menemukan sejumlah pelanggaran. Kami punya bukti-bukti pelanggaran. Pelanggaran paling nyata adalah menjadikan tempat ibadah dan lembaga pendidikan seperti pondok pesantren sebagai tempat berkampanye. Kalau mau kampanye terbuka, ya di lapangan," kata George da Silva.
George menyebutkan, di lokasi acara banyak terpasang atribut dan alat peraga kampanye PPP. Banyak kader dan simpatisan PPP serta sejumlah calon legislator berseragam PPP.
Padahal, dalam surat nomor 3/PanPel-PBRS-PPSSF/Bd/III/2014 bertanggal 14 Maret 2014 disebutkan bahwa acara ini ditujukan untuk undangan para jamaah pengajian, alumnus pondok pesantren, serta bapak/ibu wali santri. Seharusnya kehadiran Suryadharma dan Djan Faridz sebagai menteri dan bukan petinggi PPP.
George mengatakan, saat acara berlangsung, ada ajakan kepada seluruh hadirin untuk mendoakan dan mendukung Suryadharma sebagai calon presiden. uryadharma dan Djan Faridz, George dianggap sengaja mengarahkan hadirin untuk mendukung PPP dengan melakukan peresmian di tengah alat peraga kampanye PPP, disertai pembagian kartu nama calon legislator.
George menegaskan, Suryadharma dan Djan Faridz dinilai melanggar ketentuan Pasal 86 ayat 1 huruf h dan Pasal 89 huruf d tentang larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye. Pelanggar ketentuan ini diancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan atau denda Rp24 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved