Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengumumkan 9 Deputi Komisioner yang akan menangani berbagai bidang di lembaga tersebut. Para Deputi ini yang akan bertugas secara langsung ke masyarakat dalam menghadapi permasalahan perbankan dan pasar modal.
“Para Deputi Komisioner ini, setingkat dengan Eselon 1 di Kementerian. Ini panglima OJK dengan bintang 3,” ujar Wakil Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto kepada pers di kantornya, Jakarta, Kamis (14/02).
Kata Rahmat, OJK mempunyai tugas pengaturan dan pengawasan terhadap, kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Berikut 9 Deputi Komisioner OJK tersebut:
1. Lucky FA Hadibrata sebagai Deputi Komisioner Manajemen Strategis I
2.. Abraham Bastari sebagai Deputi Komisioner Manajemen Strategis II A
3. Harti Haryani. Sebagai Deputi Komisioner Manajemen Strategis II B
4. Anis Baridwan sebagai Deputi Komisioner Internal Audit
5. Dumoly Freddy Pardede sebagai Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II
6. Sri Wahyuni Widodo sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen
7. Robinson Simbolon sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I
8, M Noor Rachman sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
9. Ngalim Sawega sebagai Deputi Komisioner Pengawas Industri Non Bank I
© Copyright 2024, All Rights Reserved