Peraturan Pemerintah tentang kewajiban industri keuangan melakukan iuran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah keluar. PP tersebut diharapkan segera dilakukan oleh seluruh lembaga yang diawasi OJK.
Kepada pers, di Semarang, Selasa (18/03), Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional IV Jateng-DIY Santoso Wibowo, mulai tahun ini, industri keuangan wajib membayar iuran sebesar 0,03 persen dari aset mereka. “Pembayarannya dilakukan 2 atau 3 kali dalam 1 tahun. Kalau pembayaran tahun ini, berarti berdasarkan aset hingga Desember 2013," terang dia.
Santoso menyebut, hingga saat ini, tidak ada keluhan yang diterima pihaknya terkait iuran tersebut. UU telah jelas menegaskan, operasional OJK berdasarkan iuran industri keuangan.
Pihak yang wajib melakukan iuran kepada OJK di antaranya pasar modal, perbankan dan industri keuangan non bank di antaranya asuransi, pegadaian termasuk lembaga penunjangnya. “Selain itu, termasuk juga akuntan publik serta notaris yang berhubungan dengan bank diwajibkan membayar iuran tersebut," tambah dia.
Meski iuran berasal dari lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK, pihaknya memastikan tidak akan mengganggu independensi OJK ketika menghadapi pemasalahan antara nasabah dengan lembaga keuangan tertentu. “Sudah banyak negara maju di antaranya Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat, yang menerapkan peraturan ini, sejauh ini berjalan baik dan tidak ada masalah,” tarang dia.
Santoso memastikan iuran tersebut tidak membebani nasabah karena besaran iuran tidak terlalu besar. Disamping itu diharapkan pula manfaat OJK ini bisa segera diketahui oleh masyarakat luas sehingga nasabah lebih merasa aman untuk bertransaksi melalui lembaga keuangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved