Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad memaparkan sejumlah faktor penyebab krisis keuangan yang terjadi dalam 2 dekade terakhir. Salah satunya yaitu karena pertumbuhan kredit yang tak sesuai standar.
Muliaman memaparkan hal tersebut di Kongres Dunia Association Cambiste Internationale-Financial Market Association (ACI-FMA) ke-55 yang digelar di Jakarta, Jumat (29/04).
Mengutip studi International Monetary Fund pada 2014, Muliaman menjelaskan faktor yang pertama terkait pertumbuhan kredit yang tidak diimbangi dengan standar pemberian kredit yang baik. "Sehingga menimbulkan kredit bermasalah dalam jumlah besar," ujar Muliaman.
Faktor yang kedua, adalah adanya apresiasi nilai aset yang sangat cepat khususnya di sektor properti yang sering digunakan sebagai agunan kredit. "Ketiga, penciptaan instrumen-instrumen ekonomi baru yang sangat kompleks yang acapkali tidak dikelola dengan baik," kata Muliaman.
Faktor yang keempat, kata Muliaman, adalah liberalisasi deregulasi sektor keuangan yang menyebabkan terjadinya bauran bisnis investasi dan bisnis komersial oleh perbankan. "Selain itu juga adanya adopsi model manajemen resiko yang belum sesuai dengan kapasitas sumber daya manusia," tuturnya.
Muliaman mengatakan, untuk mencegah terjadinya krisis keuangan, OJK menyambut baik disahkannya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Sebagai pedoman dalam menangani krisis keuangan yang dapat terjadi sewaktu-waktu," katanya.
Muliaman berharap, ACI memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah untuk mengedepankan stabilitas sistem keuangan melalui peningkatan pemahaman terhadap berbagai macam instrumen keuangan.
"Kami mengapresiasi ACI yang mengadopsi code of conduct dari berbagai macam instrumen," kata Muliaman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved