Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, tidak termasuk ke dalam daftar eksekusi mati tahap ketiga. Sebab saat ini Mary Jane masih menunggu proses hukum di Filipina.
"Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina. Selama ini kan ada yang bilang kenapa Jaksa Agung tidak eksekusi? Ya, kita kan ada prosedurnya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/04).
Semula, eksekusi mati Mary Jane dilakukan pada gelombang kedua. Namun, eksekusinya ditunda karena dia dijadikan saksi atas penipuan, perekrutan tenaga kerja ilegal, dan perdagangan manusia di Filipina. Dia dianggap sebagai kurir setelah menjadi korban praktik perdagangan manusia.
Prasetyo ingin eksekusi terhadap Mary Jane dilakukan setelah hak hukumnya diberikan dan tidak menyangkut perkara lain lagi. "Baru kami bisa meningkat ke aspek teknisnya. Yuridisnya selesaikan dulu," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak ingin asal tembak tetapi ternyata masih ada hak hukum yang harus dipenuhi. Ia tak ingin disalahkan dengan langkah sembrono seperti itu. "Kalau ada yang mengatakan dia sedih, prihatin, kami pun lebih dari itu," ujar Prasetyo.
Selama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang. Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, 8 terpidana mati juga dieksekusi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved