Putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) atas mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Romli Atmasasmita menjadi perbincangan ramai. Banyaknya kritik atas vonis tersebut membuat MA angkat bicara soal pertimbangan di balik amar putusan tersebut.
Putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) atas mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Romli Atmasasmita menjadi perbincangan ramai. Banyaknya kritik atas vonis tersebut membuat MA angkat bicara soal pertimbangan di balik amar putusan tersebut.
Penjelasan itu dikemukakan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan MA, Ingen Malem Sitepu yang membacakan amar putusan itu dalam konferensi pers di Kantor MA, Kamis (23/12).
Dikatakan Ingen, uang 1.316.477 miliar setelah dipotong pajak digunakan untuk kesajetahraan pegawai dan uang makan. Dan tidak disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Itu tidak disetorkannya ke kas negara, karena belum ditetapkan PNPB, sehingga tidak menimbukan kerugian negara," katanya.
Dalam pertimbangan majelis, Dirjen Kemenkum HAM tidak mendapat keuntungan. Sisminbakum juga tidak meninggalkan kerugian negara, dan Sisminbakum tetap berjalan dengan baik.
Faktor lain yang menyebabkan majelis hakim mengabulkan permohonan Romli bahwa terdakwa tidak mendapat keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Selain itu, faktor kepentingan umum terlayani dengan baik dengan adanya Sisminbakum.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa Romli menyangkal menandatangani perjanjian kerjasama tanggal 25 Juli 2001 dengan Ali Amranjana selaku Ketua KPPDK tentang pembagian uang 10 persen untuk KPPDK yaitu 40 persen untuk koperasi dan 60 persen untuk Ditjen AHU. “Surat itu tidak ada aslinya. Maka alat bukti surat tidak dapat dijadikan bukti," ujar Ingen.
MA membebaskan Romli dari tuntutan hukum pada Selasa (21/12) lalu. MA menolak permohonan kasasi jaksa, dan mengabulkan permohonan dari pemohon kasasi terdakwa Romli dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved