Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mengeluarkan keputusan mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari jabatan Presiden Keempat RI.
Keputusan itu dibacakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).
Bamsoet mengatakan, keputusan MPR itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB DPR RI. Akhirnya secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin (23/9/2024).
"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet.
Sebelumnya, dalam TAP MPR Nomor II Tahun 2001 disebutkan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa (SI) MPR kala itu dinilai telah melanggar haluan negara.
Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden yang satu dari tiga isinya membubarkan DPR.
Dengan keputusan itu, MPR pun memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden RI keempat. Surat itu ditetapkan pada 23 Juli 2001 oleh MPR di bawah pimpinan Amien Rais.
Kini, dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR pada kesempatan itu, Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa sebagai perwakilan dari fraksi PKB di MPR menilai TAP MPR Nomor II/2001 tidak berlaku sesuai Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 dalam rangka pemulihan nama baik Gus Dur.
"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024," kata Eem.
Bamsoet menjelaskan, keputusan MPR tersebut sebagai upaya untuk rekonsiliasi nasional. MPR sewajarnya harus menjadi rumah Bangsa.
"MPR yang saya hormati, seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional," pungkas Bamsoet. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved