Hari ini, Selasa (20/02), Bupati Lampung Tengah nonaktif yang juga calon gubernur Lampung Mustafa, menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah pemeriksaan perdana pasca penangkapannya, Jumat pekan lalu.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga
Febri menambahkan, Natalis juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto.
Sejumlah tersangka, juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Rusliyanto juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Natalis Sinaga dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman diperiksa untuk tersangka Mustafa.
Seperti diberitakan, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman atas dugaan memberi suap kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Taufik, Natalis dan Rusliyanto diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Lampung Tengah. Sehari kemudian, Mustafa ditangkap di Bandar Lampung. Terhitung sejak 16 Februari 2018, keempatnya resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved