Terhitung mulai 1 Juli 2014 Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberlakukan faktur elektronik atau e-faktur bagi Pajak Pertambahan Nilai. Penerapan e-faktur akan dilakukan secara bertahap.
"Penerapan E-faktur mulai 1 Juli 2014 secara bertahap yaitu untuk 100 Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta," kata Direktur Peraturan Perpajakan 1 Dirjen Pajak Kemenkeu Irawan di Jakarta, Jumat (09/05).
Menurut Irawan, pada 1 Juli 2015 penerapan e-faktur sudah bisa diterapkan bagi PKP yang dikukup di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Selanjutnya pada 1 Juli 2016 diberlakukan untuk seluruh PKP secara keseluruhan di Tanah Air.
"pada 1 Juli 2016 diharapkan e-faktur sudah bisa digunakan secara nasional kepada 400.000 Pengusaha Kena Pajak dalam memungut PPN kepada para pembeli," kata Irawan.
Irawan menjelaskan dasar hukum penerbitan e-faktur adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembentulan atau Penggantian Faktur Pajak yang diterbitkan 11 November 2013. Menurut dia, e-faktur itu akan langsung terhubung dengan sistem komputer Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan itu berbeda dengan sistem manual.
"Misalnya faktur pajak (PPN) yang dipungut di bulan Mei lalu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) di bulan Juni. E-faktur bisa langsung terhubung dengan sistem komputer DJP," kata Irawan.
Irawan memperkirakan ada 400 juta faktur PPN yang akan dikeluarkan di 2014, meningkat dibandingkan 2013 sebanyak 300 juta. Hal itu disebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus meningkat.
"E-faktur tidak perlu dicetak dalam bentuk kertas sehingga memudahkan dan tidak perlu lapor karena sudah terhubung dengan DJP," ujar Irawan.
Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan PTLL DJP Kemenkeu Oktaria Hendrarji mengatakan, e-faktur memberikan kemudahan bagi PKP untuk tidak tanda tangan langsung dalam faktur karena menggunakan barcode. Dahulu PKP setidaknya harus menandatangani 10.000 faktur PPN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved