Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mendukung aturan volume pengeras suara di masjid dan musala demi kerukunan warga.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar, memberikan komentar atas keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05/2022 soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musaha.
Menurut Rafani, SE Menag tersebut bukan larangan penggunaan pengeras suara. Namun hanya mengatur volume pengeras suara.
“Saya kira itu kan bukan berarti pembatasan ya itu, pengaturan ya, demi untuk menciptakan kenyamanan kerukunan, intinya itu sebetulnya,” kata Rafani di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, Jumat (8/3/2024).
Menurut Rafani, hal itu didasarkan agar tercipta kerukunan di lingkungan masyarakat. Pasalnya tidak setiap wilayah semua beragama Islam.
“Karena di lingkungan sebuah masjid kan tidak semuanya muslim ya, mungkin kalau di daerah tapi kalau di kota kan. Nah jadi supaya tercipta kerukunan keharmonisan kan itu tidak dibatasi sebetulnya,” kata Rafani.
Disinggung sikap MUI Jabar atas keluarnya SE tersebut, Rafani menyebut pihaknya tidak mempersoalkan. Sebab keputusan tersebut untuk menjaga kondusivitas.
“Iya sepanjang tidak ada unsur pembatasan ya oke lah demi untuk menciptakan suasana yang rukun tadi itu gitu,” pungkas Rafani. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved