Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) mengabulkan permintaan Fraksi Golkar di DPR agar nama baik ketuanya Setya Novanto dipulihkan, MKD pun merehabilitasi nama Setya yang sempat terseret kasus Papa Minta Saham.
"Sudah, kemarin. Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan Pak Setya Novanto ke MKD untuk Peninjauan Kembali (PK) terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD," terangWakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding kepada pers, Rabu (28/09).
Dijelaskan, permohonan rehabilitasi nama ketua umum Partai Golkar itu disampaikan ke MKD pada tanggal 19 September lalu. Peninjauan Kembali lalu dilakukan terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD atas aduan dari Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said.
"Pengaduan yang disampaikan saudara SS dengan rekaman sebagai alat bukti oleh MK rekaman dianggap tidak bisa dijadikan alat bukti, dianggap tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," jelas Sudding.
Sudding menjelaskan, putusan MK tersebut dijadikan dasar oleh MKD untuk meninjau kembali kasus itu. "Karena bukti yang disampaikan SS adalah rekaman. Sehingga MKD melakukan peninjauan kembali terhadap proses persidangan MKD, bukan putusannya ya," imbuh dia.
MK memang telah mengabulkan sebagian permohonan Setya Novanto soal penyadapan dan memberi tafsir baru soal pemufakatan jahat. MK memutuskan bukti informasi elektronik hanya boleh diminta oleh penegak hukum.
"Atas dasar itu sehingga MKD secara bulat mengabulkan PK Setya Novanto dan menyatakan proses persidangan yang dilakukan oleh MKD yang didasarkan pada bukti rekaman atas pengaduan SS tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," terang Sudding.
MKD pun selanjutnya memulihkan nama baik Setya Novanto. "MKD memulihkan harkat dan martabat, serta kedudukan Setya Novanto yang mana saat itu rekaman sudah dipublish sedemikian rupa. Sehingga merusak nama baiknya. Ini tidak ada dampaknya, hanya memulihkan nama aja," urai anggota Komisi III DPR ini.
Pemulihan nama ini tidak membuat Novanto bisa kembali menjadi Ketua DPR, karena ia sudah mengundurkan diri. "Kami tidak dalam posisi untuk mengembalikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPR," tandas Sudding.
© Copyright 2024, All Rights Reserved