Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 59 ayat (2a) huruf d yang mengatur tentang syarat calon gubernur dari jalur independen. Dengan penolakan ini, syarat tersebut tetap berlaku.
“Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/04).
Gugatan tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana yang merasa Pasal 59 ayat (2a) huruf d UU Pemda tersebut, telah mempersulit dirinya dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Eggi sebagai pendaftar calon Independen dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat merasa hak dan kewenangan konstitusionalnya sangat dirugikan dengan berlakunya syarat dukungan dalam Pasal 59 ayat (2a) huruf d UU Pemda ini.
Pasal 59 ayat (2a) berbunyi: "Pasangan calon perseorangan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari dua belas juta jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3 persen"
Persyaratan ini dianggap Eggi, menghilangkan hak-hak konstitusionalitasnya, khususnya hak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
MK menyatakan, pokok permohonan yang diajukan Eggi Sudjana tidak beralasan menurut hukum. Perbedaan persyaratan dukungan calon antara partai politik dan nonpartai politik, di mana partai politik minimal mendapatkan kursi 15 persen di DPRD atau 15 persen dari seluruh suara sah dalam pemilu DPRD, sedangkan untuk dukungan bagi nonpartai politik adalah 6,5 persen, 5 persen, atau 4 persen dari jumlah penduduk secara proporsional, telah mencerminkan suatu keseimbangan.
“Mahkamah berpendapat bahwa tatacara yang demikian tidaklah bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945 yang didalilkan oleh Pemohon," demikian bunyi pertimbangan putusan itu.
Dinyatkan MK, UU Pemda telah memberikan hak untuk mengajukan kandidat kepada dua kelompok masyarakat, yaitu kelompok yang tergabung dalam partai politik dan kelompok masyarakat, yaitu kelompok yang tidak tergabung dalam partai politik.
Hak untuk mengajukan diri tetap ada pada perseorangan yang memenuhi syarat, baik yang diusulkan oleh partai politik maupun yang diusulkan oleh kelompok orang non-partai politik.
MK menyatakan, pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa baik melalui partai politik, maupun melalui kelompok masyarakat non-partai politik, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved