Kementerian Pertahanan secara resmi meluncurkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), hari ini, Senin (15/04). LPSE ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.
Peluncuran LPSE tersebut dilakukan oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin (15/04). “Ini sebagai bentuk tanggung jawab Kemenhan dan TNI atas penggunaan dana APBN," ujar dia.
Purnomo menyatakan, ditinjau dari aspek audit/pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban sebagaimana amanat UU Tahun 2004, terdapat 4 kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Namun, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 mengintruksikan Kemenhan beserta jajarannya untuk mengambil aksi penguatan sistem pengawasan internal untuk mampu mencegah penyimpangan/korupsi sedini mungkin dengan ukuran keberhasilan adanya peningkatan ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui LPSE, Menhan berharap segala pengadaan barang dan jasa, kecuali alat utama sistem persenjataan, akan dilelang secara elektronik dan dilakukan secara transparan. “Kita sebagai salah satu pengguna anggaran terbesar harus benar-benar hati-hati. Keberadaan LPSE ini untuk mencegah penyelewengan dan korupsi di Kemhan," terang dia.
Purnomo mengingatkan, penerapan sistem LPSE tentunya harus dipersiapkan secara baik, mulai dari pembangunan dan penyiapan infrastruktur serta sarana pendukung sampai dengan pemenhan aturan/syarat-syarat dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
“Hal ini menjadi perhatian serius bagi setiap pimpinan di jajaran Kemhan dalam rangka mewujudkan pengadaan yang kredibel serta secara administratif, teknis dan akuntabel dapat dipertanggungjawabkan. Disamping itu tentunya perlu diadakan pelatihan bagi anggota untuk pengawakan pelaksanaan LPSE," tandas Purnomo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved