Miranda Goeltom mengaku yakin terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Karena itu, ia menyatakan tak pernah menjanjikan sesuatu kepada para anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, untuk memilihnya dalam fit and proper test.
Miranda Goeltom mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/10).
"Saya tidak pernah menjanjikan memberikan uang atau menjanjikan apa pun kepada siapapun sebelum pemilihan atau setelah pemilihan," tegasnya penuh percaya diri dalam penampilan cerah dengan blazer terusan berwarna pink, dengan rambut dicat berwarna ungu.
Miranda menjelaskan, tidak perlu melakukan upaya suap untuk membuat para legislator Komisi IX DPR (1999-2004) itu, memilihnya dalam proses fit and proper test. Soalnya, ia percaya diri akan terpilih dengan sendirinya.
"Karena saya punya kepercayaan diri yang besar. Saya patut menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, tanpa harus berbuat seperti demikian," katanya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Miranda mengaku ditanyai penyidik KPK, terkait proses fit and proper test. Termasuk apakah ia pernah menjanjikan memberikan sesuatu, berupa imbalan apabila terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur BI.
Ia juga ditanyai apakah mengenal Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Komjen Purn. Adang Daradjatun. Seperti kita tahu, Nunun inilah yang disebut-sebut membagi-bagikan dana berbentuk cek perjalanan untuk para politisi itu.
Nama Nunun disebut bekas orang kepercayaannya, Ari Malangjudo. Ari mengaku disuruh Nunun memberikan cek perjalanan kepada perwakilan empat fraksi dalam Komisi IX DPR itu. Yaitu Golkar, PDI P, PPP, dan TNI/Polri.
Kepada penyidik Miranda mengaku mengenal Nunun Nurbaeti. Ia mengaku mengenal Nunun, yang juga wanita pengusaha, sebagai teman sosialitanya. "Saya kenal dengan Nunun, sebagai teman sosialita saja."
Hari ini, Miranda diperiksa sebagai saksi untuk lima orang tersangka, anggota Komisi IX DPR (1999-2004). Semuanya dari politisi Partai Golkar. Yaitu, Paskah Suzetta, Bobby Suhadirman, Achmad Hafiz Zamawi, Martin Bria Sera, dan Antony Z. Abidin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved