Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum terhadap mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur, untuk hadir pada panggilan tim penyidik KPK.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penegasan ini disampaikan KPK karena Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel mangkir tanpa memberikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada tim penyidik.
Padahal, kata Ali, Fuad dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di kantor BPKP Sulawesi Selatan, Selasa (14/5/2024).
"Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Ali mengatakan, 3 anak buah Fuad di Maktour Travel juga mangkir saat diagendakan diperiksa pada Rabu (15/5/2024). Mereka adalah Junadya Kartika selaku Direktur Maktour Travel, lalu Sukena dan Rifanah selaku pegawai Maktour Travel.
Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, SYL juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus ini, SYL bersama dua terdakwa lainnya, Kasdi Subagyono selaku mantan Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.
Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.
Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved