Kuasa hukum mantan Wakapolri Makbul Padmanegara, Alfons Loemau mengingatkan agar para pihak jangan mengait-ngaitkan kliennya dengan kasus PT Salmah Arowana Lestari (Arwana). Pasalnya, tudingan semacam itu akan masuk ke ranah tindak pidana. Apalagi tidak didasari oleh bukti yang kuat.
"Siapa pun. Apabila ada yang mengaitkan kasus Arwana dengan Pak Makbul, akan masuk ranah pidana," ungkap Alfons Loemau, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/05).
Kata Alfons, pihaknya kini telah membuat daftar nama-nama orang yang menyebut-nyebut Makbul atau inisial MP. "Kita sudah list kita akan laporkan dengan pencemaran nama baik."
Bahkan Alfons mempertegas bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dengan kasus Arwana. “Semuanya hanya fitnah. Penyebutan MP itu fitnah."
Seperti diberitakan banyak media, inisial MP sempat mengemuka di DPR terkait Sjahril Djohan. Sementara kuasa hukum Komjen Susno Duadji, M Assegaf, menyebutkan salah satu pemilik saham PT SAL adalah pensiunan jenderal bintang tiga di Mabes Polri. Namun Assegaf tidak menyebut nama Makbul ataupun inisial MP.
Bisa jadi, karena munculnya tudingan yang mengarah kepala kliennya, Alfons merasa perlu untuk membantah informasi yang sudah meramaikan ruang publik itu. "Saya mewakili klien saya Pak Makbul Padmanegara dengan adanya pemberitaan bahwa Pak Makbul atau MP adalah orang di belakang kasus Arwana itu tidak benar," kata Alvons.
Bahkan Alfons akan menghibahkan saham yang ada, bila memang ada pihak yang bisa membuktikan bahwa Makbul Padmanegara memang benar-benar punya saham (di PT SAL). “Kami akan hibahkan pada orang itu."
Kata Alvons, Makbul sama sekali tidak ada hubungan dengan PT SAL. Begitu juga dengan anggota keluarganya. "Tidak ada! Pak Makbul baru pensiun 2 bulan. Sesuai aturan, polisi aktif tidak boleh mengurusi badan usaha dan kesibukan Pak Makbul juga tidak memungkinkan mengurusi usaha."
© Copyright 2024, All Rights Reserved