Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, sekolah tidak boleh mengeluarkan siswa yang bermasalah, karena melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Sebaiknya, siswa tersebut dipindahkan ke sekolah lain.
“Kalau mereka dipindahkan ke sekolah lain, biasanya mereka langsung ciut karena harus berhadapan dengan lingkungan baru. Jadi jangan mengeluarkan anak dari sekolah," ujar Yohana di Jakarta, Rabu (26/07).
Menteri PP-PA ini mengatakna, siswa yang melakukan kenakalan seperti perundungan, terjadi karena ia sudah mengenal lingkungan sekolah dan merasa senior di antara siswa lain.
Sekolah yang dituju pun tidak boleh menolak siswa tersebut karena anak 0-18 tahun berhak mendapatkan pendidikan.
"Tidak ada sekolah yang boleh menolak. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan, termasuk anak dengan disabilitas, bahkan anak perempuan yang sedang hamil, jika mereka selesai melahirkan mereka harus belajar lagi dan tidak boleh sekolah menolak kehadiran mereka," terang ata Yohana.
Kementerian PPPA pun terus bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperluas sekolah ramah anak, yang saat ini sudah berjumlah 3.000-an sekolah.
Dia mengimbau bagi para orang tua atau masyarakat yang mengetahui penolakan sekolah kepada anak dapat melaporkan ke Kementerian PPPA atau lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, atau lembaga swadaya lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved