Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan pada lima e-wallet soal transaksi judi online dalam platform dompet digital tersebut.
Menkominfo mengatakan hanya sebatas memberikan peringatan. Menkominfo Budi Arie mengatakan pihaknya tak akan memberikan sanksi lebih jauh. Apalagi, sampai mencabut akses atau memblokir. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan tugas dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
"Enggak-enggak (diblokir), itu (di tangan) PPATK, kita sudah kasih peringatan," ungkap Budi kepada media, dikutip Kamis (17/10).
Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memanggil maupun mengumpulkan masing-masing e-wallet tersebut. Budi menegaskan, berikutnya adalah urusan PPATK dan Bank Indonesia.
"Itu urusan PPATK dan Bank Indonesia," ujarnya.
Kemenkominfo telah mengeluarkan teguran bagi platform penyedia layanan e-wallet yang diduga memfasilitasi transaksi judi online. Mereka di antaranya adalah OVO, Gopay, DANA, ShopeePay dan LinkAja.
Kecurigaan terhadap e-wallet tersebut berasal dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba dan hanya dilakukan satu arah saja. Yaitu, transaksi masuk tanpa ada transaksi keluar.
Hal tersebut diperkuat dengan laporan PPATK yang juga merinci jumlah transaksi di masing-masing e-wallet yang diduga terkait dengan transaksi judi online. Salah satunya adalah DANA dengan angka mencapai Rp5,3 triliun dan jumlah transaksi hingga 5,7 juta kali.
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.
Budi melanjutkan bahwa tindak peringatan ini menjadi bagian pemerintah untuk memberi perlindungan kepada masyarakat.
Merespon pernyataan Kominfo dan laporan dari PPATK, DANA, OVO, LinkAja, ShopeePay, dan GoPay menjawab bahwa mereka tidak memfasilitasi aktivitas ilegal seperti judi online dan terus bertindak untuk menghalau akun-akun yang dicurigai sebagai akun judi online, termasuk melakukan pemblokiran dan melapor pada PPATK. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved